Mengenal Indikasi Geografis Melalui Produksi Kopi

Smartlegal.id -
Mengenal-Indikasi-Geografis

Pada Oktober 2018 lalu, Agency for the Valorization of Agricultural Products (AVPA) menyelenggarakan kompetisi pembuatan kopi internasional bergengsi di Perancis. Lebih dari 160 produsen kopi dari berbagai belahan dunia mengikuti kompetisi tersebut. Tak disangka, kopi produksi Indonesia menjadi negara kedua yang mendapatkan penghargaan terbanyak. Cita rasa kopi Indonesia sudah diakui secara global.

Selain itu, pengakuan sampai lingkup internasional tidak lepas dari banyaknya kopi Indonesia yang telah bersertifikat indikasi geografis sebagai salah satu persyaratan untuk masuk ke pasar internasional. Apa yang dimaksud dengan indikasi geografis? Artikel ini akan membahas lebih lanjut dan mengenal Indikasi geografis.

Apa itu Indikasi Geografis?

Untuk Mengenal indikasi geografis diatur dalam UU No. 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis (“UU 20/2016”) dan Peraturan Pemerintah No. 51 Tahun 2007 tentang Indikasi Geografis (“PP 51/2007”). Indikasi geografis adalah tanda yang menunjukkan daerah asal suatu produk yang menitikberatkan pada faktor lingkungan geografis untuk meningkatkan nilai jual produk. Faktor lingkungan geografis tersebut dapat berupa:

    1. Faktor alam

contoh: kopi arabika Java Sindoro-Sumbing yang memiliki ciri khas beraroma tembakau karena ditanam di dekat tanaman tembakau di lereng Sindoro-Sumbing, Temanggung. Ciri khas tersebut tidak lepas dari faktor alam yaitu letak geografis, keasaman tanah, dan pengaruh tanaman tembakau di sekitarnya.

    1. Faktor manusia

Maksud dari faktor manusia adalah faktor yang bersifat teknis. Contoh: teknik penenunan sutra dan teknik mengukir meubel ukir Jepara.

    1. Kombinasi dari faktor alam dan manusia

Contoh: kualitas Kopi Arabika Gayo dari Aceh yang memiliki cita rasa dan aroma yang khas. Kopi Gayo hanya tumbuh subur di Kabupaten Bener Meriah dan Anceh tengah dengan tingkat ketinggian 1.200 meter dari permukaan laut sehingga sangat mendukung untuk pertumbuhan kopi. Selain itu, pembuatan kopi arabika gayo dengan cita rasa yang khas harus dengan teknik tertentu. Tidak dapat menggunakan metode mesin espresso karena rasa pahit malah akan mendominasi dan menghilangkan cita rasa asli.

Faktor lingkungan geografis akan memberikan reputasi, kualitas, dan karakteristik tertentu pada produk. Oleh karena itu, nilai jual dari produk akan lebih tinggi bila terdaftar sebagai indikasi geografis.

Hak atas indikasi geografis adalah hak eksklusif yang diberikan oleh negara kepada pemegang hak indikasi geografis yang terdaftar. Jadi, indikasi geografis hanya akan dilindungi apabila didaftarkan ke Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Dirjen HaKI Kemenkumham).

Pihak yang Berhak Mengajukan Permohonan Indikasi Geografis

Indikasi geografis tidak dapat didaftarkan oleh perseorangan. Beda halnya dengan merek yang bersifat privat, indikasi geografis mengatasnamakan daerah asal dari produk. Hanya pihak-pihak tertentu saja yang berwenang untuk mendaftarkan indikasi geografis, yaitu:

    1. Lembaga yang mewakili masyarakat di Kawasan geografis tertentu yang mengusahakan produk, berupa:
      1. Sumber daya alam (SDA)

SDA yang dimaksud adalah segala sesuatu yang bersumber dari alam dan dapat dimanfaatkan untuk memenuhi kebutuhan hidup manusia, baik itu berupa mahkluk hidup maupun benda mati.

        1. Barang kerajinan tangan
        2. Hasil Industri

Maksud dari “Hasil Industri” adalah hasil dari olahan manusia berupa barang mentah menjadi barang jadi. Contoh: Tenun Gringsing dan Tenun Sikka.

Contoh dari Lembaga yang mewakili masyarakat di Kawasan geografis tertentu adalah asosiasi produsen, koperasi, dan masyarakat perlindungan indikasi geografis (MPIG).

    1. Pemerintah daerah provinsi atau kabupaten/kota

Sebagai perwakilan yang akan mengatasnamakan daerahnya, pemerintah dapat mendaftarkan indikasi geografis suatu produk untuk meningkatkan kesejahterahan masyarakat daerahnya. Masih banyak pemerintah daerah yang tidak memiliki kesadaran dalam mendaftarkan indikasi geografis untuk produk asal daerahnya dengan potensi nilai jual yang tinggi.

Jangka waktu perlindungan Indikasi Geografis

Salah satu keuntungan mendaftarkan indikasi geografis adalah perlindungan yang tidak dibatasi oleh jangka waktu tertentu. Setelah didaftarkan, indikasi geografis akan terus belaku dan dilindungi selama reputasi, kualitas, dan karakteristik suatu produk tetap terjaga.

Suatu indikasi geografis dapat dihapus apabila:

  1. Tidak terjaganya kualitas, reputasi, dan karakteristik produk.
  2. Melanggar peraturan perundang-undangan terkait indikasi geografis.

Author: Khashina Utamimah Afiff

Anda mau mengurus permohonan pendaftaran merek atau hak kekayaan intelektual lainnya? Kami bisa membantu Anda. Hubungi kami di 0813 1515 8719 atau email ke [email protected]

Seberapa membantu artikel ini menurut Anda?

TERBARU

PALING POPULER

KATEGORI ARTIKEL

PENDIRIAN BADAN USAHA

PENDAFTARAN MERK

LEGAL STORY