Memangnya Pengusaha Boleh Memberikan Sanksi Denda Ke Karyawan?
“Batasan jumlah pemotongan upah terhadap sanksi denda karyawan yaitu paling banyak sebesar 50% dari setiap upah yang diterima karyawan.” Sebagai karyawan sudah sepatutnya melaksanakan pekerjaannya sesuai dengan ketentuan dalam perjanjian ...
CARI ARTIKEL
REKOMENDASI
Warning: chmod(): No such file or directory in /home/smartlegal.id/public_html/wp-includes/class-wp-image-editor-gd.php on line 556