Posts Tagged ‘KP3A’
PPMSE Luar Negeri Kini Wajib Memiliki KP3A
“KP3A sebagai perwakilan dari PPMSE luar negeri hanya dapat mewakili satu PPMSE luar negeri saja” Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PPMSE) luar negeri yang beroperasi di wilayah Indonesia wajib memiliki kantor cabang perwakilan (KP3A). Ketentuan itu diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 50 Tahun 2020 Tentang Ketentuan Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha…
Read MoreCara Pengisian Laporan Kegiatan Penanaman Modal pada Kantor Perwakilan
Munculnya Peraturan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 7 Tahun 2018 tentang Pedoman dan Tata Cara Pengendalian Pelaksanaan Penanaman Modal (Perka BKPM 7/2018) menandakan munculnya aturan baru terkait penanaman modal di Indonesia. Aturan tersebut menggantikan aturan yang lama, yaitu Peraturan Kepala BKPM Nomor 14 Tahun 2017. Salah satu hal yang menarik adalah usaha integrasi antara…
Read More