Hati-Hati! Ini Ancaman Pidana Bagi Pemegang Saham Yang Menggunakan Aset Perusahaan Untuk Kepentingan Pribadi

June 12 2020

Hati-Hati! Ini Ancaman Pidana Bagi Pemegang Saham Yang Menggunakan Aset Perusahaan Untuk Kepentingan Pribadi

“Pemegang saham tidak boleh menggunakan atau memiliki aset perusahaan secara sembarangan. Ia bisa dipenjara 5 tahun dan didenda karena telah melakukan penggelapan.” Menurut Pasal 1 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 ...

CARI ARTIKEL

REKOMENDASI

PALING POPULER

KATEGORI ARTIKEL

PENDIRIAN BADAN USAHA

Bisnis Bareng Teman Menggiurkan, Ini Besaran Modalnya!
Bisnis Bareng Teman Menggiurkan, Ini Besaran Modalnya!
LKPM Konstruksi & Produksi
LKPM Konstruksi & Produksi: Ini Perbedaan Keduanya
pendirian koperasi
Pendirian Koperasi 2025 Begini Syarat dan Prosedur Lengkapnya!
3 Poin Yang Membedakan Pailit Dengan Bangkrut
3 Poin Yang Membedakan Pailit Dengan Bangkrut
Kode KBLI Event Organizer
Kode KBLI Event Organizer Pernikahan, Konser, dan Hiburan Beserta Proses Perizinannya

PENDAFTARAN MERK

Prosedur, Syarat, dan Biaya Mendaftarkan Merek di Indonesia.
Prosedur, Syarat, dan Biaya Mendaftarkan Merek di Indonesia
syarat pendaftaran merek umkm
Syarat Lengkap Pendaftaran Merek untuk UMKM, Dapat Potongan Harga!
puma indonesia
Kasus Merek PUMA VS PUMA Versi Obat Nyamuk
usaha parfum
Awas! Ketahui Hal Ini Dulu Sebelum Membuka Usaha Inspired Parfum
Contoh Merek Jasa
Contoh Merek Jasa: Definisi, Jenis & Cara Melindunginya

LEGAL STORY

HATI-HATI! Restoran Tanpa TDUP Bisa Disegel
HATI-HATI! Restoran Tanpa TDUP Bisa Disegel
Karena Nama Merek, Aku Dijerat Pidana
Legal Story: Karena Nama Merek, Aku Dijerat Pidana
Legal Story: Terpaksa Rebranding Karena Menggunakan Nama Idola-ku
Legal Story: Terpaksa Rebranding Karena Menggunakan Nama Idola-ku
Legal Story Hitung Pajak Negara Tapi Lupa Pajak Daerah
Legal Story: Hitung Pajak Negara Tapi Lupa Pajak Daerah
HATI-HATI! Produsen dan Penjual Kosmetik Tanpa Izin Edar Bisa Dipenjara
HATI-HATI! Produsen dan Penjual Kosmetik Tanpa Izin Edar Bisa Dipenjara

VIDEO ARTIKEL