PPKM Darurat Berlaku! Ini Ketentuannya Bagi Para Pengusaha
“Selama PPKM Darurat, Pemerintah membagi kegiatan usaha ke dalam 3 sektor berdasarkan urgensinya dalam menunjang aktivitas dan kebutuhan sehari-hari” Terhitung sejak tanggal 3 Juli 2021 sampai dengan 20 Juli 2021, ...
CARI ARTIKEL
REKOMENDASI
Warning: imagewebp(/home/smartlegal.id/public_html/wp-content/uploads/bb-plugin/cache/Jenis-Sektor-Usaha-Di-Indonesia-scaled-custom_crop.webp): failed to open stream: No space left on device in /home/smartlegal.id/public_html/wp-includes/class-wp-image-editor.php on line 585