Mengulik Bisnis RANS ENTERTAINMENT Milik Raffi Ahmad, Ini Legalitas Yang Diperlukan

Smartlegal.id -
Bisnis Raffi Ahmad

Sebagai sebuah perusahaan media hiburan digital, kira-kira apa aja ya legalitas yang perlu dimiliki oleh bisnis RANS Entertainment milik Raffi Ahmad?

Siapa sih yang ga kenal Raffi Ahmad dan Nagita Slavina? Keduanya telah menjadi ikon paling terkenal di dunia industri hiburan tanah air. Bukan hanya sebagai selebriti, pasangan suami istri (pasutri) ini juga perlahan membangun bisnis bersama.

Salah satu bisnis mereka adalah RANS Entertainment. RANS Entertainment sendiri bisa disebut sebagai perusahan media hiburan digital. Hingga saat ini, kanal Youtube Rans Entertainment telah mencapai angka 19 juta subscribers. Lalu bagaimana dengan legalitas bisnisnya? Simak berikut ini!

Pendirian Badan Usaha

Berdasarkan hasil penelusuran, ternyata bisnis Rans Entertainment milik Raffi Ahmad berada di bawah naungan PT. RNR Film Internasional. Artinya, badan usaha yang dipilih oleh Raffi dan Nagita berbentuk Perseroan Terbatas (PT). Untuk mendirikan PT, berikut ketentuannya!

  • Pendiri dan Pemegang Saham

PT minimal didirikan oleh 2 (dua) orang atau lebih. Pada awal pembentukannya, setiap pendiri wajib mengambil bagian saham PT tersebut. Hal ini diatur dalam Pasal 109 angka 2 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU Ciptaker).

  • Modal Dasar

PT merupakan badan usaha berbadan hukum yang modalnya terbagi-bagi dalam saham. PT wajib memiliki modal dasar. Besaran modal dasar tersebut ditentukan berdasarkan keputusan pendiri PT itu sendiri (Pasal 109 angka 3 UU Ciptaker). Dari keseluruhan modal dasar, sedikitnya 25% harus ditempatkan dan disetorkan (Pasal 33 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas). Baik modal dasar, modal disetor, dan modal ditempatkan harus disebutkan dalam Akta Pendirian Notaris.

  • Pengajuan Nama Sebelum Akta Pendirian Notaris dibuat, Anda harus mendaftarkan nama PT ke website https://ahu.go.id/sabh/perseroan/pesannama. Aturan mengenai nama PT diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2011 tentang Tata Cara Pengajuan dan Pemakaian Nama Perseroan Terbatas.  
  • Berkas-Berkas Administratif

Anda juga perlu menyiapkan Data PT berupa: Nama PT; Tempat dan kedudukan PT; Pengurus PT; KTP dan NPWP para Pendiri dan Pengurus; dan Perjanjian Sewa Bangunan atau IMB Domisili PT.

  • Akta Pendirian

Pendirian PT dilakukan melalui Akta Pendirian. Akta Pendirian tersebut harus berbentuk Akta Notaris yang dibuat dalam bahasa Indonesia (Pasal 109 angka 2 UU Ciptaker).

  • Pengesahan Badan Hukum

Setelah Akta Pendirian Notaris dibuat, maka Notaris akan men-submit data Pendirian PT di Sistem Administrasi Hukum Umum (AHU) Online. PT akan sah menjadi badan hukum setelah didaftarkan kepada Menteri dan memperoleh bukti pendaftaran (Pasal 109 angka 2 UU Ciptaker).

Baca juga: Pendirian PT 2021, Begini Syarat dan Prosedurnya

Mendirikan Badan Usaha Bersama Pasang

Bagi Anda yang ingin mendirikan PT bersama pasangan Anda seperti  Raffi Ahmad dan Nagita Slavina, maka ada persyaratan tambahan berupa perjanjian perkawinan pisah harta. Alasannya, karena pasangan suami-istri yang tidak memiliki perjanjian perkawinan, akan dianggap memiliki harta bersama.

Artinya, terjadi peleburan harta dalam perkawinan. Pasangan suami-istri dianggap sebagai satu subjek hukum seakan seperti satu orang. Dengan demikian, pasangan suami-istri tidak dapat mendirikan PT jika tidak memiliki perjanjian perkawinan. 

Solusinya jika Anda ingin mendirikan PT bersama pasangan Anda, maka Anda dapat membuat perjanjian perkawinan pisah harta. Selain itu, Anda juga bisa mengajak orang lain untuk masuk ke dalam pendirian PT Anda. Orang lain ini bisa saja dari pihak keluarga pendiri, misalnya adik, kakak, atau orang tuanya. 

Baca juga: Emang Boleh Mendirikan PT Bersama Suami Istri?

Klasifikasi Merek

Sebagai sebuah bisnis media hiburan digital, Rans Entertainment juga perlu mendaftarkan mereknya. Perlu diketahui, pendaftaran merek terbagi menjadi kelas barang dan kelas jasa. Bisnis Rans Entertainment digolongkan sebagai Merek Jasa pada Kelas Merek. Pada Pangkalan Data Kekayaan Intelektual (PDKI) Indonesia, Merek Rans Entertainment telah terdaftar di Kelas 35 dan 41, dan dalam proses pendaftaran di Kelas 38. Untuk Merek “RANS” pun, sedang proses pendaftaran di Kelas 42.

Baca juga: Mau Daftarkan Merek? Pahami Dulu Kelas Merek Biar Gak Ditolak DJKI!

BERBAGAI IZIN USAHA

Sebagai sebuah perusahaan media, RANS Entertainment menghasilkan berbagai video hiburan bagi penggemarnya. Untuk itu, perlu mendapatkan perizinan di bidang perfilman.

Sebelum mengurus perizinan tersebut, tentunya perusahaan perlu mendapatkan Nomor Induk Berusaha (NIB) melalui Online Single Submission (OSS). NIB ini berlaku sekaligus sebagai Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Angka Pengenal Importir (API), dan Akses Kepabeanan,

Izin Usaha Perfilman 

Terdapat 2 (dua) perizinan perfilman yang diperlukan, yaitu Tanda Daftar Usaha Perfilman (TDUP) dan Izin Usaha Perfilman (IUP). Kedua perizinan tersebut diwajibkan bagi penyelenggara perfilman, baik berupa membuat, mengarsipkan, mengedarkan, menjual atau menyewakan, dan menunjukan film. TDUP didapatkan dengan mengajukan permohonan melalui OSS dengan melampirkan persyaratan yang diatur dalam Pasal 6 Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 39 Tahun 2017 tentang Pendaftaran Usaha dan Permohonan Izin Usaha Perfilman (Permendikbud 39/2017). Sementara untuk IUP, syarat-syaratnya tercantum dalam Pasal 12 Permendikbud 39/2017.  

Penyelenggara Sistem Elektronik

Ternyata RANS Entertainment baru saja merilis aplikasi, yang bernama sama “RANS Entertainment”. Aplikasi ini berisikan info event dan kegiatan yang dilakukan oleh RANS Entertainment. Dikarenakan mempunyai aplikasi, maka RANS Entertainment perlu terdaftar sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik Privat (PSE Privat). Rans Entertainment tergolong sebagai PSE Privat karena mempunyai aplikasi yang menyediakan informasi elektronik yang berbentuk tulisan, suara, gambar, animasi, musik, video, film, dan permainan atau kombinasi dari sebagian dan/ atau seluruhnya (Pasal 2 Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat).

Pendaftaran sebagai PSE dilakukan dengan mengajukan permohonan kepada Menteri. Formulir permohonan pendaftaran memuat informasi mengenai: Gambaran umum pengoperasian Sistem Elektronik; Kewajiban untuk memastikan keamanan informasi; Kewajiban melakukan pelindungan Data Pribadi; Kewajiban untuk melakukan uji kelaikan Sistem Elektronik.

Baca juga: Persyaratan Pendaftaran PSE

Perjanjian Kerjasama Bisnis

Terakhir, event-event  yang diadakan oleh RANS Entertainment sangatlah beragam, mulai dari family vlog, konser musik, hingga kontes influencer. Untuk itu, maka RANS Entertainment tentunya perlu membuat Perjanjian Kerja Sama dengan berbagai partner bisnisnya. Seperti misalnya pada family vlog, terkadang berisikan iklan dari suatu produk. Maka perlu dibuat Perjanjian Sponsorship. Lain lagi dengan konser musik, tentunya perlu mengundang musisi-musisi kenamaan. Sehingga perlu dibuat Perjanjian Kerja Sama dengan Manajemen Musik tertentu.

Itu beberapa aspek legalitas yang diperlukan untuk memulai bisnis seperti  RANS ENTERTAINMENT. Anda juga ingin mendirikan bisnis kaya Raffi Ahmad dan Nagita? Bingung sama legalitas apa saja yang harus dipenuhi? Serahkan saja kepada kami. Kami dapat membantu bisnis Anda jadi legal. Hubungi Smartlegal.id melalui tombol di bawah ini. 

Author: Farhan Izzatul Ulya

Seberapa membantu artikel ini menurut Anda?

TERBARU

PALING POPULER

KATEGORI ARTIKEL

PENDIRIAN BADAN USAHA

PENDAFTARAN MERK

LEGAL STORY