Ingin Berinvestasi di Pasar Modal? Ketahui 9 Jenis Manipulasi Pasar agar Tak Merugi!

Smartlegal.id -
Jenis Manipulasi Pasar

“Apabila tidak berhati-hati dalam melakukan investasi dan jenis manipulasi di pasar modal, investor akan dengan mudah terperangkap dalam manipulasi pasar dan mengalami kerugian”.

Akhir-akhir ini tren untuk berinvestasi di pasar modal sedang digeluti oleh masyarakat. Tidak hanya pada kalangangan Generasi X, tetapi juga Generasi Milenial dan Generasi Z yang sejak dini telah berkecimpung di dunia investasi. Baik investasi saham ataupun dalam bentuk surat berharga.

Daya tarik dalam berinvestasi saham adalah metode aman untuk menyimpan uang, cara cepat memperoleh keuntungan, dan terdapat juga yang dengan moto ikut-ikutan teman. 

Meskipun menggiurkan, tentu tidak dapat dipungkiri akan terjadi kerugian dalam berinvestasi. Sayangnya, kerugian yang dialami seseorang dapat terjadi akibat rencana oknum tertentu yang memanipulasi pasar sehingga berhasil mengelabui para investor dan memberikan keuntungan bagi oknum tersebut.

Tindakan manipulasi pasari ini tentunya dilarang, sebab membawa kerugian, ketidakpastian sistem dan menjadikan pasar modal sebagai tempat untuk berpraktik monopoli.

Dalam webinar berjudul Legal Aspect of Digitalization: The Rising Possibilities of Capital Market Crime yang disampaikan oleh Bapak Budiyono, S.H., M.H., selaku Executive Vice President of Legal, Corporate Secretary, and Communications di Mandiri Sekuritas dan Bapak RM Omar Yusuf ND, S.E., M.Sc. selaku Executive Vice President of Compliance di Mandiri Sekuritas sebagai narasumber menjelaskan terdapat 9 jenis transaksi manipulasi pasar modal yang dikenal di Indonesia.

Sedangkan dalam peraturannya, yakni Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal (UU PM), mengenal 3 jenis manipulasi pasar. 

Berikut merupakan 9 jenis manipulasi pasar modal yang telah disesuaikan berdasarkan UU PM:

Pasal 91 UU PM

Tindakan langsung maupun tidak langsung dengan tujuan untuk menciptakan gambaran semu atau menyesatkan mengenai kegiatan perdagangan, keadaan pasar, atau harga efek di Bursa Efek. 

  1. Wash trade: Transaksi yang terjadi antara pihak pembeli dan penjual yang tidak menimbulkan perubahan kepemilikan dan/atau manfaat (beneficiary of ownership).
  2. Pump and Dump: Transaksi suatu efek yang diawali oleh pergerakan harga uptrend, akibat serangkaian transaksi yang membentuk harga naik hingga mencapai level harga tertinggi.
  3. Front running: Tindakan dengan melakukan transaksi lebih dahulu atas efek tertentu, karena informasi terdapat nasabah yang akan melakukan transaksi bervolume besar dan berpotensi mempengaruhi harga pasar.
  4. Pre‐arrange trade: Transaksi yang terjadi melalui pemasangan order beli dan jual pada rentang waktu yang hampir bersamaan akibat adanya perjanjian antara pembeli dan penjual sebelumnya.

Baca juga: Ini Dia! Macam-Macam Instrumen Efek pada Pasar Modal yang Harus Kamu Ketahui 

Pasal 92 UU PM

Setiap pihak yang melakukan 2 (dua) transaksi efek atau lebih, baik langsung maupun tidak langsung sehingga menyebabkan harga efek di Bursa Efek tetap, naik, atau turun dengan tujuan mempengaruhi investor lain untuk membeli, menjual, atau menahan efek tersebut.

  1. Marking the close: Penempatan order jual atau beli yang dilakukan di akhir waktu perdagangan dengan volume kecil. Hal ini bertujuan untuk menciptakan closing price sesuai yang diharapkan pelaku.
  2. Pooling interest: Aktivitas transaksi suatu efek yang terkesan liquid, disertai pergerakan harga efek naik atau turun selama periode tertentu yang hanya diramaikan sekelompok sekuritas tertentu, baik dalam pembelian maupun penjualan. Dalam periode tersebut volume transaksi setiap harinya selalu dalam jumlah yang hampir sama dan/atau saat tertentu transaksinya tiba‐tiba turun atau naik drastis.
  3. Alternate trade: Transaksi sekelompok sekuritas tertentu dengan peran sebagai pembeli dan penjual secara bergantian serta dilakukan dengan volume yang berkesan wajar. Harga yang diakibatkan bisa naik atau turun.
  4. Creating fake  demand/supply: Adanya 1 atau lebih pihak tertentu melakukan pemasangan order beli/jual pada 3 level  harga terbaik, tetapi jika order beli/jual yang dipasang sudah mencapai best price maka order tersebut di‐delete atau di‐amend (baik dalam jumlahnya dan/atau diturunkan level harganya) secara berulang kali

Pasal 93 UU PM

Pernyataan atau memberikan keterangan yang secara material tidak benar atau menyesatkan sehingga mempengaruhi harga efek di bursa efek apabila pada saat pernyataan dibuat atau keterangan diberikan:

  • Pihak yang bersangkutan mengetahui atau sepatutnya mengetahui bahwa pernyataan atau keterangan tersebut secara material tidak benar atau menyesatkan; atau
  • Pihak yang bersangkutan tidak cukup berhati-hati dalam menentukan kebenaran material dari pernyataan atau keterangan tersebut.

Bentuk tindakan ini  dinamakan Hype and Dump yang polanya mirip dengan Pump and Dump, namun disertai juga adanya informasi positif yang tidak benar, dilebih‐lebihkan, misleading.

Dalam hal ini, pemerintah pun tidak segan untuk menjerat pelaku manipulasi pasar dengan sanksi berupa pidana penjara maksimal 10 tahun dan denda hingga Rp15 Miliar (Pasal 104 UU PM).

Dengan demikian, bagi para investor yang sedang menikmati keuntungan berinvestasi di pasar modal harus berhati-hati terhadap kegiatan manipulasi pasar. Jika tidak, keuntungan akan berujung kebuntungan.

Sedang mengalami suatu permasalahan hukum? atau memiliki pertanyaan seputar legalitas usaha atau ketentuan hukum lainnya? Konsultasikan kepada Kami! Segera hubungi Smartlegal.id dengan menekan tombol di bawah ini.

Author: Indira Nurul Anjani

Seberapa membantu artikel ini menurut Anda?

TERBARU

PALING POPULER

KATEGORI ARTIKEL

PENDIRIAN BADAN USAHA

PENDAFTARAN MERK

LEGAL STORY