GoTo Tidak Lock Up Saham saat IPO? Kenali Ketentuan Lock Up Saham!

Smartlegal.id -
Lock Up Saham

“Pengaturan mengenai Lock Up Saham Saat IPO Diatur Dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 25/POJK.04/2017 tentang Pembatasan Atas Saham yang Diterbitkan Sebelum Penawaran Umum.”

Persiapan GoTo untuk go public terus berjalan. Sejumlah skenario telah disiapkan, termasuk mekanisme penawaran umum saham perdana atau initial public offering (IPO). Kabarnya,  GoTo akan melakukan IPO dengan tidak menggunakan skema lock up saham Artinya, pemegang saham bisa menjual saham GoTo kapan saja, selepas pencatatan saham di Bursa Efek. 

Lantas, bagaimana ketentuan lock up saham itu?

Pengaturan mengenai lock up saham Saat IPO Diatur Dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 25/POJK.04/2017 tentang Pembatasan Atas Saham yang Diterbitkan Sebelum Penawaran Umum (POJK 25/2017).

Sebelum menyelam lebih jauh dalam artikel ini, mari ketahui terlebih dahulu definisi IPO.IPO atau penawaran umum merupakan  kegiatan penawaran efek yang dilakukan untuk pertama kalinya oleh emiten untuk menjual efek kepada masyarakat berdasarkan tata cara yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal (UU Pasar Modal) dan peraturan pelaksanaannya (Pasal 1 angka 1 POJK 25/2017).

Baca juga: Bukalapak Segera IPO, Begini Ketentuan IPO Perusahaan 

Lalu, apa sih efek dan emiten itu?

Menurut Pasal 1 angka 2 dan 3 POJK 25/2017, emiten adalah pihak yang melakukan Penawaran Umum (seperti perusahaan). Sedangkan efek adalah surat berharga, termasuk diantaranya saham.

Bagaimana pengaturan lock up saham saat IPO?

Menurut Pasal 2 ayat (1) POJK 25/2017lock up saham dapat diartikan sebagai keadaan dimana pihak yang memperoleh efek (dalam hal ini adalah saham) dengan harga pelaksanaan di bawah harga penawaran umum perdana saham dalam jangka waktu enam bulan sebelum dilaporkan kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dilarang untuk mengalihkan sebagian atau seluruh kepemilikan atas Efek tersebut sampai dengan delapan bulan setelah pernyataan pendaftaran menjadi efektif. Dengan kata lain, emiten tidak mengunci sahamnya sampai dengan jangka waktu delapan bulan.

Jadi yang penting untuk diperhatikan disini adalah persyaratan pendaftaran kepada OJK sebagai lembaga pengawas pasar modal harus dituntaskan agar pengalihan secara sebagian atau menyeluruh dapat terlaksana. Sehingga, emiten wajib melaporkan kepada OJK dan menyatakan dalam prospektus (informasi mengenai penawaran umum saham) atas kegiatan yang termasuk dalam lock up saham (Pasal 3 POJK 25/2017).

Adapun syarat penting yang harus ada dalam laporan yang wajib dilaporkan kepada OJK (Pasal 4 ayat (1) POJK 25/2017), yakni:

  1. Nama pemegang saham;
  2. Jumlah saham yang dimiliki;
  3. Nilai yang diterima oleh emiten sehubungan dengan penerbitan saham tersebut serta bentuk pembayaran dan metode penilaian;
  4. Tanggal transaksi dan/atau tanggal pelaksanaan atau konversi dari efek bersifat ekuitas; dan
  5. Rencana pengalihan kepemilikan atas saham oleh pemerintah pusat, pemerintah daerah atau lembaga lain dalam jangka waktu delapan bulan setelah Pernyataan Pendaftaran menjadi efektif.

Selain beberapa hal diatas, harus disampaikan juga informasi mengenai rencana pengalihan kepemilikan saham yang harus memuat jumlah saham yang akan dialihkan, metode pengalihannya, dan informasi lain yang relevan (Pasal 4 ayat (2) POJK 25/2017).

Baca juga: Awas! Investor Yang Dirugikan Dalam Proses IPO Bisa Gugat Konsultan Hukum 

Bagaimana pengaturan sanksinya?

Walaupun belum diatur dengan detail besaran denda yang harus dibayar (untuk sanksi denda), namun melalui Pasal 5 ayat (1) POJK 25/2017 menegaskan bahwa OJK berwenang untuk mengenakan sanksi administratif terhadap para pihak yang melanggar ketentuan yang ada dalam POJK ini. Sanksi tersebut dapat berupa:

  1. Peringatan tertulis;
  2. Denda, yaitu kewajiban untuk membayar sejumlah uang tertentu;
  3. Pembatasan kegiatan usaha; 
  4. Pembekuan kegiatan usaha;
  5. Pencabutan izin usaha; 
  6. Pembatalan persetujuan; dan/atau
  7. Pembatalan pendaftaran. 

Punya pertanyaan tentang legalitas bisnis anda? Konsultasikan saja kepada kami. Segera hubungi smartlegal.id melalui tombol di bawah ini.

Author: Athallah Zahran Ellandra

Seberapa membantu artikel ini menurut Anda?

TERBARU

PALING POPULER

KATEGORI ARTIKEL

PENDIRIAN BADAN USAHA

PENDAFTARAN MERK

LEGAL STORY