Sengketa 2 Surat Kabar Malang, ini Ketentuan “Persamaan pada Pokoknya” Atas Merek
“Suatu merek dikatakan memiliki persamaan pada pokoknya dengan merek lain apabila terdapat kemiripan yang disebabkan unsur dominan” Sesuai dengan fungsinya, merek merupakan hak yang dimiliki oleh seorang pengusaha untuk membedakan ...