Masa Jabatan Direksi Kapan Berakhirnya?

Smartlegal.id -
Masa Jabatan direksi

“Masa jabatan seorang direksi tidak bisa ditentukan untuk seumur hidup, tetap perlu ada batas waktu di dalam anggaran dasar perusahaan”

Di balik setiap Perseroan Terbatas (PT) yang sukses, pasti pula terdapat sebuah jajaran direksi yang berperan penting dalam mengambil keputusan strategis, mengawasi operasional, dan menjaga kesehatan finansial perusahaan. Dalam suatu PT, direksi biasanya merupakan orang yang memiliki kekuasaan tertinggi dalam hirarki jabatan yang ada, di bawah pemegang saham dan komisaris. 

Direksi sendiri didefinisikan sebagai organ perusahaan yang berwenang dan bertanggung jawab penuh atas pengurusan PT untuk kepentingan PT, sesuai dengan maksud dan tujuan PT serta mewakili PT, baik di dalam maupun di luar pengadilan sesuai dengan ketentuan anggaran dasar. Hal ini dijelaskan dalam Pasal 1 angka 5 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (UU 40/2007) (sebagaimana kini beberapa ketentuannya telah diubah melalui Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja).

Baca juga: Direksi Meninggal Dunia, Bagaimana Keberlanjutan Usaha?

Namun, penting untuk diketahui bahwa peran direksi dalam dunia bisnis tidak berlangsung selamanya. Seperti halnya semua hal dalam kehidupan, masa jabatan direksi memiliki batas waktu yang ditentukan, dan pertanyaan mengenai “kapan” dan “mengapa” masa jabatan tersebut berakhir?

Artikel ini akan menjelajahi aspek penting dari masa jabatan direksi yakni mengenai pengangkatan direksi dalam suatu PT serta alasan jabatan direksi tersebut berakhir. Lantas, simak terus artikel berikut ini!

Pengangkatan Direksi dan Masa Waktunya

Pengangkatan direksi merupakan hal yang penting dalam suatu PT. Mengingat kewenangannya dalam memberikan keputusan tertinggi serta untuk bertindak mewakili PT, maka ketiadaan akan organ perseroan ini akan membuat jalannya operasional suatu PT tidak teratur dan ‘abu-abu’ secara hukum.

Untuk pengangkatan pertama kali saat pendirian PT, maka direksi diangkat melalui pencantuman nama-nama direksi dalam akta pendirian PT (Ps. 94 ayat (2) UU 40/2007). Sedangkan, untuk pengangkatan direksi setelahnya, maka hal ini dilakukan melalui Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) Tahunan atau RUPS Luar Biasa. (Ps. 94 ayat (1) UU 40/2007).

RUPS sendiri adalah suatu agenda rapat yang dilaksanakan oleh PT yang dihadiri oleh para pemegang saham dengan memenuhi kuorum yang ditetapkan oleh anggaran dasar atau UU 40/2007 (apabila ketentuan kuorum tersebut tidak dijelaskan spesifik dalam anggaran dasar). Kewenangan ini tidak dapat didelegasikan atau dilimpahkan kepada organ perseroan yang lain (Penjelasan Ps. 94 ayat (1) UU 40/2007). 

Dalam hal ini, tata cara teknis pengangkatan direksi dapat diatur dalam masing-masing ketentuan anggaran dasar, selama ketentuan tersebut tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip umum dalam UU 40/2007. Berkaitan dengan hal tersebut, salah satu prinsip umum dalam pengangkatan direksi PT dalam UU 40/2007 adalah adanya batasan waktu dalam masa jabatan direksi PT.

UU PT sendiri tidak menjelaskan secara spesifik mengenai batasan waktu masa jabatan yang dimaksud, seperti misalnya untuk jangka waktu sekian tahun. Namun, makna “batasan waktu” dalam UU 40/2007 secara implisit menjelaskan bahwa PT wajib untuk menentukan sendiri kapan jabatan seorang direksi tersebut berakhir. (M. Yahya Harahap, Hukum Perseroan Terbatas). 

Dengan kata lain pula, PT dilarang untuk tidak memberlakukan batasan waktu atau memberlakukan seumur hidup jabatan direksi kepada suatu pihak dalam setiap pengangkatannya.

Adapun PT juga harus melihat keadaan direksi dan kondisi PT dalam menentukan masa jabatan seorang direksi  (M. Yahya Harahap, Hukum Perseroan Terbatas). Keadaan dan kondisi yang dimaksud tersebut dapat berupa keadaan fisik direksi, tingkat kejenuhan, atau tingkat finansial PT.

Baca juga: Cara Perubahan Anggaran Dasar PT Terbaru 2023!

Nantinya, direksi yang habis masa jabatannya tersebut dapat untuk diangkat lagi untuk kesekian kalinya (tanpa batasan) dengan pertimbangan RUPS.

Alasan-Alasan Berakhirnya Jabatan Direksi

Dalam konteks hukum Indonesia, alasan-alasan berakhirnya jabatan direksi sebuah perusahaan diatur oleh UU 40/2007. Berikut adalah beberapa alasan umum yang diatur oleh UU 40/2007 yang dapat menyebabkan berakhirnya jabatan direksi:

  1. Berakhirnya Masa Jabatan: Sebagaimana telah dijelaskan sebelumnya, direksi memiliki masa jabatan tertentu yang telah ditentukan. Jabatan direksi akan berakhir otomatis pada akhir masa jabatan tersebut, kecuali jika direksi tersebut terpilih kembali oleh RUPS.
  2. Pemecatan Oleh RUPS: Pemegang saham memiliki hak untuk memecat direksi jika ada alasan-alasan yang sah (Ps. 105 ayat (1) UU 40/2007). UU 40/2007 sendiri tidak mendefinisikan secara eksplisit alasan-alasan yang sah tersebut. Namun pada prakteknya, alasan pemecatan direksi disebabkan oleh beberapa hal seperti ketidakmampuan direksi dalam menjalankan tugasnya menurut pemegang saham, pelanggaran hukum, efisiensi atau pelanggaran serius terhadap etika dan tata kelola perusahaan yang baik. 
    Adapun alasan-alasan ini wajib diberikan saat RUPS kepada direksi yang hendak dipecat tersebut. Selain itu, direksi dalam hal ini juga wajib diberikan hak untuk membela diri dalam RUPS yang mengagendakan pemecatannya (Ps. 105 ayat (2) UU 40/2007).
    Kedua hal ini apabila tidak dilaksanakan dapat mengakibatkan pemecatan tersebut “cacat” secara hukum. Atas hal ini, direksi dapat menggugat PT atas proses pemecatan yang tidak sesuai ketentuan tersebut.
  3. Pengunduran Diri oleh Direksi: Direksi juga memiliki hak untuk mengundurkan diri dari jabatannya atas alasan-alasan pribadi atau profesional. Dalam hal ini, tata cara pengunduran direksi dapat diatur dalam masing-masing anggaran dasar PT (Ps. 107 UU 40/2007).

Penting untuk diketahui pula bahwa setiap perubahan data perseroan, baik karena pengangkatan direksi baru, pemberhentian, pemecatan dan pengunduran dirinya wajib dilaporkan kepada Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal perubahan tersebut secara luring atau secara elektronik melalui situs Sistem Administrasi Badan Hukum (SABH). Pengabaian atas kewajiban ini dapat mengakibatkan Kemenkumham menolak segala pelaporan dengan data-data PT yang baru.

Anda tidak memiliki waktu untuk mengurus administrasi untuk perubahan direksi? Jangan khawatir! Konsultan Smartlegal.id siap bantu mengurus administrasi perubahan Direksi perusahaan Anda. Klik tombol di bawah ini sekarang juga. 

Author: Adhityo Adyahardiyanto

Editor: Dwiki Julio

Seberapa membantu artikel ini menurut Anda?

TERBARU

PALING POPULER

KATEGORI ARTIKEL

PENDIRIAN BADAN USAHA

PENDAFTARAN MERK

LEGAL STORY