Wajib Tahu! Ini Dia Ketentuan Terbaru Public Private Partnership
“Public Private Partnership merupakan kerjasama antara pemerintah dan badan usaha yang tidak dapat dilakukan dalam semua proyek infrastruktur.” Di tahun 2021 ini, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat menawarkan 26 ...