Le Minerale: Produk Lokal, tapi Merek Milik Asing

Smartlegal.id -
Le minerale

“Le Minerale sempat dihebohkan dengan kabar kalau produknya adalah diproduksi oleh perusahaan asing. Tapi ternyata”

Manusia tidak bisa hidup tanpa air. Oleh karena itu, ketersediaan air bersih sungguh dicari keberadaannya.

Air bersih yang dapat diminum langsung secara gratis dari keran air sudah tersedia di negara-negara lain. Sayangnya, di Indonesia belum bisa demikian.

Indonesia masih harus bergantung dengan air minum dalam kemasan (AMDK) untuk memenuhi kebutuhan pangan dan minum. 

Salah satu brand AMDK ternama tersebut, yaitu Le Minerale, sempat ramai dibicarakan oleh khalayak. Awalnya, Le Minerale dianggap sebagai produk lokal buatan anak bangsa.

Namun, ternyata ada fakta menarik di balik brand AMDK Le Minerale. 

Le Minerale yang Diproduksi oleh Perusahaan Lokal

Seperti yang telah disinggung di atas, Le Minerale merupakan salah satu brand AMDK yang beredar di Indonesia.

Mengutip dari sehatlemninerale.com, kandungan Le Minerale diklaim berasal dari sumber mata air pegunungan terpilih.

Oleh karena itu, air mineral yang identik dengan iklan ada manis-manisnya tersebut memiliki kesegaran yang sedikit bercampur dengan rasa manis. 

Sebenarnya, Le Minerale memang diproduksi oleh PT Tirta Fresindo Jaya. Dalam hal ini, PT Tirta Fresindo Jaya merupakan salah satu anak perusahaan dari PT Mayora Indah Tbk (Mayora).

Mayora adalah salah satu perusahaan dengan penanaman modal dalam negeri (PT PMDN) yang didirikan pada tahun 1977.

Namun, dikutip dari laman resminya, Mayora kemudian melakukan penawaran umum perdana (initial public offering/IPO) pada tahun 1990.

Oleh karena itu, Mayora kini menjadi perusahaan terbuka, sehingga sahamnya dapat dimiliki oleh siapa saja, termasuk oleh warga negara asing atau perusahaan asing.

Le Minerale yang Merupakan Brand Asing

Walaupun diproduksi oleh perusahaan lokal, nyatanya merek dagang atau brand “Le Minerale” ternyata merupakan milik asing.

Baca juga: Cara Daftarin Merek Lokal Ke Luar Negeri 

Berdasarkan penelusuran dari laman resmi World Intellectual Property Organization (WIPO), Le Minerale ternyata terdaftar atas nama perusahaan asing, yakni Matsui Koshi Limited.

Sama dengan informasi dari WIPO, laman resmi Pangkalan Data Kekayaan Intelektual (PDKI) Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) juga menunjukkan bahwa “Le Minerale” dimiliki oleh Matsui Koshi Limited yang berasal dari Kepulauan Virgin Inggris.

Pemakaian Merek Asing dengan Perjanjian Lisensi

Lantas, mengapa Le Minerale bisa diproduksi oleh perusahaan lokal?

Jawabannya adalah dengan melakukan perjanjian lisensi merek.

Dasar hukum dari lisensi berada pada Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis (UU 20/2016).

Selain itu, terkait perjanjian lisensi diatur secara teknis dalam Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 8 Tahun 2016 tentang Syarat dan Tata Cara Permohonan Pencatatan Perjanjian Lisensi Kekayaan Intelektual (Permenkumham 8/2016).

Lisensi adalah izin yang diberikan oleh pemilik merek terdaftar kepada pihak lain berdasarkan perjanjian secara tertulis sesuai peraturan perundang-undangan untuk menggunakan Merek terdaftar (Pasal 1 angka 18 UU 20/2016).

Baca juga: Cara Jadi Global Brand Yang Aman!

Jadi, terkait Le Minerale, pemilik merek terdaftar (Matsui Koshi Limited) dapat memberikan lisensi kepada pihak lain (Mayora) untuk menggunakan merek tersebut, baik sebagian maupun seluruh jenis barang dan/atau jasa. Hal ini sebagaimana tercantum dalam Pasal 42 ayat (1) UU 20/2016.

Dalam hal ini, maka lisensi merek wajib menggunakan perjanjian antara para pihak. Selain itu, perjanjian lisensi tersebut harus dicatatkan pada DJKI Kementerian Hukum dan HAM.

Syarat untuk Mencatatkan Perjanjian Lisensi

Permohonan untuk pencatatan perjanjian lisensi dapat diajukan secara elektronik (daring) maupun non elektronik.

Adapun syarat dokumen yang wajib disiapkan pemohon meliputi (Pasal 5 ayat (2) Permenkumham 8/2016):

  1. Fotokopi perjanjian lisensi atau bukti perjanjian lisensi;
  2. Fotokopi atau petikan sertifikat paten, merek, desain industri, desain tata letak sirkuit terpadu atau bukti kepemilikan hak cipta, hak terkait, dan rahasia dagang yang dilisensikan masih berlaku;
  3. Surat kuasa khusus, jika permohonan diajukan melalui Kuasa (asli); dan
  4. Bukti pembayaran biaya permohonan pencatatan perjanjian lisensi (asli).

Selain syarat dokumen di atas, pemohon juga harus menyampaikan formulir surat pernyataan bahwa perjanjian lisensi yang dicatatkan merupakan objek kekayaan intelektual yang (Pasal 5 ayat (3) Permenkumham 8/2016):

  1. Masih dalam masa perlindungan;
  2. Tidak merugikan kepentingan ekonomi nasional;
  3. Tidak menghambat pengembangan teknologi; dan
  4. Tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, kesusilaan, dan ketertiban umum.

Mau daftarin nama bisnis Anda, tapi khawatir salah langkah? Serahkan saja kepada ahlinya.

Konsultan Smartlegal.id bisa ngurus pendaftaran merek jadi mudah! Klik tombol di bawah sekarang juga. 

Author & Editor: Bidari Aufa Sinarizqi

Seberapa membantu artikel ini menurut Anda?

TERBARU

PALING POPULER

KATEGORI ARTIKEL

PENDIRIAN BADAN USAHA

PENDAFTARAN MERK

LEGAL STORY