Ingin Membuka Perusahaan Jasa Survey? Begini Cara Mengrusnya!

Smartlegal.id -
Usaha Jasa Survey

“Berdasarkan Permendag 64/2020 istilah SIUJS telah berubah menjadi SIUP Bidang Usaha Jasa Survey”

Surat izin usaha merupakan salah satu wujud izin yang diberikan oleh pemerintah kepada pihak untuk menjalankan usahanya secara resmi yang menyatakan legalitas usaha tersebut. Pentingnya memiliki surat izin usaha menunjukan bahwa usaha tersebut tidaklah fiktif, begitu pula dengan perusahaan dalam bidang jasa survey. 

Menurut Pasal 1 angka 1 Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 14/M-DAG/PER/3/2006 tentang Ketentuan dan Penerbitan Tata Cara Penerbitan Surat Izin Usaha Survey (Permendag 14/2006), menjelaskan survey sebagai:

Suatu kegiatan pemeriksaan, penelitian, pengkajian atau pengujian dan pengawasan atas suatu objek yang ditentukan berupa barang yang meliputi keadaan, kondisi luar, pembungkus atau kemasan, mutu, jumlah, ukuran-ukuran panjang, berat maupun isi dan tanda-tanda pengenalnya serta persyaratan yang ditetapkan, maupun lingkungan hidup yang meliputi baku mutu air, udara, maupun daratan dan lain-lain yang terkait, dan atas hasil kegiatan tersebut dibuktikan dengan diterbitkannya laporan Survey (Survey Report) dan atau Sertifikat Pengawasan (Supervision Certificate) maupun Sertifikat Pemeriksaan (Inspection Certificate).

Baca juga: PP 5/2021 Terbit, Perizinan Usaha Dibagi Berdasarkan Risiko

Oleh karena pentingnya peranan survey, tidak sedikit pelaku usaha yang ingin mendirikan usaha dalam bidang tersebut. Perusahaan jasa survey adalah perusahaan yang bergerak di bidang survey dan atas prestasi tersebut menerima imbalan dari pengguna jasanya. Untuk dapat menjalankan usaha jasa survey, pelaku usaha harus memiliki Surat Izin Usaha Jasa Survey atau SIUJS (Pasal 5 ayat (1) Permendag 14/2006). 

Adapun yang masuk kedalam Usaha Jasa Survey, yaitu (Pasal 2 ayat (1) Permendag 14/2006):

  1. Survey keadaan barang muatan (Cargo Condition Survey);
  2. Survey sarana angkutan darat, laut dan udara berikut perlengkapannya;
  3. Survey sarana keteknikan dan industri termasuk rekayasa teknik (Technical and Industry Survey);
  4. Survey lingkungan hidup (Ecological Survey);
  5. Survey terhadap objek-objek pembiayaan atau pengawasan persediaan barang dan pergudangan (Warehousing Supervision);
  6. Survey dengan atau tanpa merusak objek (Destructive/Non Destructive Testing);
  7. Survey kuantitas (Quantity Survey);
  8. Survey kualitas (Quality Survey );
  9. Survey pengawasan (Supervision Survey) atas suatu proses kegiatan sesuai standar yang berlaku atau yang disepakati; dan
  10. Survey mengenai tanah/lapisan tanah (batu-batuan) dan survey mengenai air di permukaan maupun di dalam bumi (Geographical/Geological survey). 

Perlu diketahui, semenjak berlakunya Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 8 Tahun 2020 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik Di Bidang Perdagangan (Permendag 64/2020), istilah SIUJS telah disesuaikan menjadi Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) Bidang Jasa Usaha Survey dengan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI), berikut:

  1. 71102 (AKTIVITAS KEINSINYURAN DAN KONSULTASI TEKNIS YBDI);
  2. 71202 (JASA PENGUJIAN LABORATORIUM);
  3. 71203 (JASA INSPEKSI PERIODIK); dan/atau
  4. 71204 (JASA INSPEKSI TEKNIK INSTALASI).

Baca juga: Jangan Sampai Salah Memilih KBLI Usaha Anda! Perhatikan 3 Hal Ini

Persyaratan Memperoleh SIUJS

Di samping itu, untuk dapat memperoleh SIUJS, terdapat dokumen-dokumen tertentu yang harus dipersiapkan, yakni:

  1. Memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) dengan KBLI sebagaimana telah disebutkan sebelumnya;
  2. Memiliki SIUP yang belum berlaku efektif dari OSS;
  3. Memiliki neraca awal perusahaan;
  4. Memiliki daftar surveyor (paling sedikit 5 (lima) orang), dilengkapi dengan dokumen berikut:
    1. Surat pernyataan sebagai surveyor dan tidak bekerja di perusahaan survey lainnya (bermeterai);
    2. Memiliki ijazah pendidikan tertinggi dan/atau Sertifikat Profesi;
    3. Daftar riwayat hidup;
    4. KTP tenaga ahli; dan
    5. Izin mempekerjakan Tenaga Kerja Warga Negara Asing Pendatang bagi perusahaan yang Menggunakan tenaga ahli warga negara asing pendatang sesuai peraturan perundang-undangan di bidang ketenagakerjaan.

Tata Cara Permohonan SIUJS

Dikarenakan SIUP Bidang Usaha Jasa Survey merupakan izin usaha tipe 2 yang mana termasuk izin usaha dengan persyaratan teknis. Sehingga proses penerbitan izinnya harus dilakukan sebagai brikut:

  1. Pengajuan dan penerbitan perizinan berusaha dilakukan melalui sistem OSS dengan melengkapi data, komitmen, dan/atau pemenuhan komitmen sesuai dengan NIB yang berlaku dalam Permendagri 64/2020;
  2. Melanjutkan proses verifikasi SIUP usaha jasa survey karena SIUJS belum berlaku efektif;
  3. Pelaku usaha melakukan pemenuhan komitmen beserta dengan dokumen yang diperlukan;
  4. Kementerian Dalam Negeri kemudian mengirimkan notifikasi kepada OSS agar SIUJS berlaku efektif.

Gimana Anda masih bingung cara mengurus perizinan untuk bisnis Anda? Serahkan saja kepada kami. Segera hubungi Smartlegal.id melalui tombol di bawah ini. 

Author: Ilham Akbar/Olivia Nabila Sambas

Seberapa membantu artikel ini menurut Anda?

TERBARU

PALING POPULER

KATEGORI ARTIKEL

PENDIRIAN BADAN USAHA

PENDAFTARAN MERK

LEGAL STORY