Parodi Sinetron Indosiar, Awas Bisa Digugat Sama Indosiar!

Smartlegal.id -
sinetron indosiar

“Sinetron banyak dibuat paordi, Indosiar melarang setiap penggunaan hak kekayaan intelektual milik indosiar tanpa izin, baik untuk kepentingan pribadi maupun dipublikasikan di berbagai media termasuk sosial media.”

Stasiun TV Indosiar baru-baru ini menjadi perbincangan publik karena sinetron yang disajikan dinilai absurd dan tidak masuk akal. Hal tersebut lantas mengundang atensi publik terutama content creator untuk membuat parodi profesi jasa keliling pada sinetron Indosiar.

Dirasa fenomena tersebut semakin meresahkan, Indosiar pun mengambil langkah tegas dengan memberi peringatan melalui unggahan Instagram pada Rabu, 5 Juli 2023

Pihaknya menilai bahwa tindakan tersebut sudah termasuk dalam pelanggaran Hak Kekayaan Intelektual karena terdapat penyematan logo mirip Indosiar pada konten-konten tersebut, sehingga membuat orang-orang banyak yang mengira itu adalah cuplikan asli sinetron Indosiar.

Keseriusan Indosiar dalam menyikapi fenomena ini terlihat pada pernyataan tertulis di akun Instagram resminya. Pihaknya akan mengambil tindakan hukum terhadap pelaku kejahatan yang melanggar Hak atas Kekayaan Intelektual miliknya dengan bentuk apapun.

Indosiar turut menggandeng Indonesia Entertainment Group (IEG) dan Vidio untuk melindungi semua jenis kekayaan intelektual (termasuk logo) dari penggunaan yang tidak sah.

Baca juga:  Ruben Onsu Lolos Gugatan Ganti Rugi Rp100 Miliar

Dalam dunia bisnis, Hak Kekayaan Intelektual menjadi salah satu aspek penting untuk keberlangsungan usaha itu sendiri seperti halnya logo atau brand dari suatu usaha atau logo perusahaan.

Logo berperan penting untuk jalannya keberlangsungan usaha karena saat ini logo tidak hanya sebagai penanda sebuah identitas tertentu, tetapi juga sebagai representasi sebuah kualitas, pengalaman, rasa dan citra. Melalui logo tersebutlah image perusahaan dapat dikenal dengan mudah oleh kalangan masyarakat.

Berkaitang dengan logo sebenarnya dapat dilindungi hak cipta. Akan tetapi, apabila logo tersebut digunakan sebagai tanda pembeda atau merek dalam perdagangan barang/jasa makan perlindungannya berupa hak merek (Pasal 65 UU Hak Cipta).

Baca juga: Kasus Sengketa Merek Di Bisnis Keluarga Roti Tan Ek Tjoan

Berdasarkan ketentuan tersebut, logo yang telah terdaftar sebagai merek tidak bisa dicatatkan sebagai hak cipta untuk mendapatkan pelindungan hukum. 

Logo perusahaan lebih tepat dikategorikan sebagai Hak Merek, dikarenakan logo perusahaan merupakan bagian dari merek yang digunakan untuk menjadi pembeda atas barang dan/atau jasa yang diproduksi dalam kegiatan perdagangan (Pasal 1 angka 1 UU Merek).

Sanksi Penggunaan Logo Sebagai Merek Dagang Tanpa Izin

Jika diketahui ada pihak lain yang menggunakan logo yang telah terdaftar sebagai merek milik orang lain, maka pemilik merek terdaftar dan/atau penerima lisensi merek terdaftar dapat menempuh langkah hukum perdata terhadap pihak lain yang secara tanpa hak menggunakan mereknya yang mana memiliki persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya untuk barang dan/atau jasa yang sejenis. Langkah hukum tersebut dapat berupa (Pasal 83 ayat (1) UU Merek):

  1. gugatan ganti rugi dan/atau
  2. penghentian semua perbuatan yang berkaitan dengan penggunaan Merek tersebut.

Selain itu,  pihak yang menggunakan merek orang lain juga dapat dikenakan hukuman pidana dengan pidana penjara paling lama 4 sampai 5 tahun dengan denda paling banyak Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah).

Apakah Anda kesulitan dalam proses pendaftaran merek? Atau ingin menghindari kerumitan dalam mengurus pendaftaran merek Anda? Anda dapat mempercayakan semuanya kepada Smartlegal.id. Silakan hubungi kami melalui tombol yang tersedia di bawah ini.

Author: Yanuar Ramadhana

Editor: Dwiki Julio

Seberapa membantu artikel ini menurut Anda?

TERBARU

PALING POPULER

KATEGORI ARTIKEL

PENDIRIAN BADAN USAHA

PENDAFTARAN MERK

LEGAL STORY