Perpres 32/2020 Terbit, Kini Aset Negara Dapat Dikelola Oleh PT

Aset Negara Dikelola PT

“Aset Negara yang akan dikelola oleh PT atau Badan Usaha Pengelola Aset dipilih oleh PJPK melalui metode tender prakualifikasi” Pemerintah membuka keterlibatan badan usaha dalam mengelola aset negara dengan menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 32 Tahun 2020 tentang Pembiayaan Infrastruktur Melalui Hak Pengelolaan Terbatas (Perpres 32/2020).  Dilansir dari laman Kementerian Keuangan RI, penerbitan Perpres 32/2020 ini…

Read More