Hati-Hati! Ini Ancaman Pidana Bagi Pemegang Saham Yang Menggunakan Aset Perusahaan Untuk Kepentingan Pribadi
“Pemegang saham tidak boleh menggunakan atau memiliki aset perusahaan secara sembarangan. Ia bisa dipenjara 5 tahun dan didenda karena telah melakukan penggelapan.” Menurut Pasal 1 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 ...
CARI ARTIKEL
REKOMENDASI
Warning: unlink(/home/smartlegal.id/public_html/wp-content/uploads/bb-plugin/cache/tahapan-usaha-PP-28-2025-custom_crop.webp): No such file or directory in /home/smartlegal.id/public_html/wp-content/plugins/bb-ultimate-addon/modules/blog-posts/blog-posts.php on line 1422