Pekerja Meninggal Dunia, Jaminan Hari Tua (JHT) Tetap Diberikan
“Program Pemberian Jaminan Hari Tua Kepesertaan bersifat wajib sesuai penahapan kepesertaan” Baru-baru ini tengah ramai diperbincangkan terkait pencairan Jaminan Hari Tua yang baru dapat dilaksanakan saat Pekerja mencapai usia 56 ...