Hati-Hati! Mengedarkan Suplemen Kesehatan Tanpa Izin Edar Dapat Dikenai Sanksi
“Berlakunya Peraturan BPOM No. 11/2020 mewajibkan suplemen kesehatan yang mendapatakan izin edar di Indonesia wajib memenuhi kriteria keamanan, manfaat, dan mutu.” Pada tanggal 11 Juni 2020, Badan Pengawas Obat dan ...
CARI ARTIKEL
REKOMENDASI
Warning: chmod(): No such file or directory in /home/smartlegal.id/public_html/wp-includes/class-wp-image-editor-gd.php on line 556