Mau Jadi Pengusaha? Ini Orang-Orang Yang Dilarang Jadi Pengusaha 

Smartlegal.id -
jadi pengusaha

“Jadi pengusaha bisa saja dilakukan oleh semua orang. Namun, ada beberapa orang yang karena profesi yang dijalankannya melarang untuk menjadi pengusaha” 

Deddy Corbuzier belum lama ini diberikan pangkat Letnan Kolonel Tituler TNI AD oleh Menteri Pertahanan, Prabowo Subianto. Karena diangkat sebagai anggota TNI, maka Deddy wajib mengikuti Undang-Undang TNI. 

Hal ini dipertegas kembali oleh Komisi Bidang Pertahanan DPR, Tubagus Hasanuddin yang menuturkan, kini Deddy Corbuzier memiliki kewajiban yang sama dengan prajurit TNI pada umumnya. Salah satunya mengenai TNI dilarang berbisnis. 

Usut punya usut, ternyata memang terdapat beberapa struktural pejabat di Pemerintahan yang tidak boleh ataupun dibatasi dalam melakukan bisnis. Emang siapa saja? 

  1. Tentara Nasional Indonesia (TNI)

Menjadi prajurit TNI tentunya memiliki peraturan tersendiri yang mengikat, salah satunya mengenai larangan untuk melakukan bisnis dan beberapa larangan, diantaranya (Pasal 39 Undang – Undang Nomor 34 Tahun 2004 Tentang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI)):

  1. menjadi anggota partai politik;
  2. kegiatan politik praktis;
  3. kegiatan bisnis; dan
  4. kegiatan untuk dipilih menjadi anggota legislatif dalam pemilihan umum dan jabatan politis lainnya.

Artinya dengan adanya larangan tersebut, anggota TNI yang masih aktif tidak boleh menjadi pengusaha. Hal ini lantaran TNI memiliki peran dan fungsi TNI sebagai alat negara, sehingga memungkinkan akan timbulnya konflik kepentingan yang mengganggu profesionalisme jabatan.

Baca juga: PT Antam Menangkan Gugatan Karena Tidak Terbukti Wanprestasi

  1. Pegawai Negeri Sipil (PNS)

Sebenarnya tidak ada ketentuan khusus maupun larangan secara tegas yang mengatur bahwa PNS tidak boleh untuk mendirikan, memiliki saham/modal atau menjadi anggota direksi atau komisaris perusahaan. 

Dalam peraturan sebelumnya yakni Pasal 3 PP No. 30 tahun 1980 tentang Peraturan Disiplin Pegawai Negeri Sipil secara eksplisit PNS dilarang untuk melakukan kegiatan usaha maupun mendirikan badan usaha, namun kini melalui Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PP 94/2021) tidak ada larangan secara tegas bagi PNS untuk mendirikan, memiliki saham atau modal, maupun menjadi anggota direksi atau komisaris suatu perusahaan.

Hanya saja terdapat beberapa larangan yang tidak boleh dilakukan bagi PNS sebagaimana yang tertuang di dalam Pasal 4 PP 94/2021, diantaranya:

  1. menjadi perantara untuk mendapatkan keuntungan pribadi dan/atau orang lain dengan menggunakan kewenangan orang lain;
  2. tanpa izin Pemerintah menjadi pegawai atau bekerja untuk negara lain dan/atau lembaga atau organisasi internasional;
  3. bekerja pada perusahaan asing, konsultan asing, atau lembaga swadaya masyarakat asing.

Pada hakikatnya, meskipun tidak ada larangan yang mengatur secara khusus lazimnya pada saat mendirikan badan usaha, sebagai salah satu upaya untuk menghindari terjadinya pelanggaran disiplin, baiknya meminta izin dari atasan terlebih dahulu. Karena atasan berhak untuk menjatuhi hukuman disiplin bagi PNS yang melanggar (Pasal 24 ayat (5) PP 94/2021).

Baca juga: Monopoli Pasar Diduga Banyak Dilakukan Oleh Minimarket, Emang Iya?

  1. Polisi

Sebenarnya, anggota polisi pun tak ada larangan khusus untuk melakukan bisnis. Dimana Anggota Polri dapat memiliki atau menjalankan usaha sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Dengan catatan, usaha yang dijalankan tidak merugikan negara  (Pasal 2 ayat (1) jo. ayat (2) Peraturan Kapolri Nomor 9 Tahun 2017 tentang Usaha Bagi Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perkap Polri)).

Beberapa profesi diatas memang sudah memiliki kapasitas mengenai tugasnya, sehingga pastikan terlebih dahulu jika Anda dan/atau rekan bisnis Anda adalah bagian dari profesi tersebut, jika ingin jadi pengusaha ataupun mendirikan perusahaan alangkah baiknya paham dan tunduk kepada ketentuan yang berlaku.

Anda mau jadi pengusaha sukses? Masih bingung soal ketentuan hukum bisnis Anda? Jangan khawatir! konsultasikan saja kepada kami. Biar konsultan kami yang membantu Anda seperti punya legal staff sendiri. Hubungi Smartlegal.id melalui tombol di bawah ini. 

Author: Hana Wandari

Editor: Dwiki Julio 

Seberapa membantu artikel ini menurut Anda?

TERBARU

PALING POPULER

KATEGORI ARTIKEL

PENDIRIAN BADAN USAHA

PENDAFTARAN MERK

LEGAL STORY