Awas! Sanksi Menanti Pelaku Usaha yang Adakan Penipuan Flash Sale

Smartlegal.id -
Penipuan Flash Sale

“Pelaku usaha yang melakukan penipuan Flash Sale dapat dijerat pidana sesuai UU Perlindungan Konsumen dan/atau UU ITE karena informasi yang menyesatkan.”

Sebagai konsumen yang doyan sekali berbelanja lewat e-commerce, kurang lengkap rasanya tanpa memanfaatkan momentum berburu promo yang diadakan oleh pemilik platform pada waktu-waktu tertentu, seperti misalnya flash sale

Namun perlu diperhatikan pula apakah promo besar-besaran oleh pihak e-commerce tersebut beneran tersedia dan bukan promo abal-abal yang hanya untuk menarik pembeli sebanyak-banyaknya. Jika pelaku usaha nekat untuk melakukan hal curang tersebut, bagaimana ya akibat hukumnya?

Definisi flash sale dirujuk dari Cambridge Business English Dictionary adalah “a very short period of time when a store sells products at much lower prices than usual.” Hal ini dapat diartikan bahwa flash sale merupakan penawaran produk dengan potongan harga dan kuantitas yang terbatas dalam waktu singkat. 

Flash sale atau yang juga disebut “daily deal”, bagian dari promosi penjualan yang memberi pelanggannya penawaran khusus atau diskon untuk produk tertentu untuk waktu yang terbatas. 

Sedangkan kegiatan e-commerce secara tidak langsung diartikan dalam Pasal 1 angka (2) Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2019 tentang Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (“PP PMSE”) ialah kegiatan Perdagangan Melalui Sistem Elektronik yang transaksinya dilakukan melalui serangkaian perangkat dan prosedur elektronik.

Kewajiban pelaku usaha

Untuk itu, bagi setiap pelaku usaha yang memperdagangkan barang/jasa dengan sistem elektronik wajib menyediakan data dan/atau informasi secara lengkap dan benar (Pasal 46 angka 24 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (“UU Cipta Kerja”) yang mengganti Pasal 65 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan (“UU Perdagangan”)). Selain itu juga harus sesuai dengan ketentuan yang terdapat dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Baca juga: Perusahaan E-commerce Harus Tahu! Ini Ketentuan Tata Cara Kelola Data Pribadi 

Data dan/atau informasi yang wajib disediakan paling sedikit memuat (Pasal 46 angka 24 UU Cipta Kerja yang mengubah pasal 65 ayat (4) UU Perdagangan):

  1. Identitas dan legalitas Pelaku Usaha sebagai produsen atau Pelaku Usaha Distribusi;
  2. Persyaratan teknis barang yang ditawarkan;
  3. Persyaratan teknis atau kualifikasi jasa yang ditawarkan;
  4. Harga dan cara pembayaran barang dan/atau jasa; dan
  5. Cara penyerahan barang.

Apabila pelaku usaha tidak menyediakan data dan/atau informasi secara lengkap dan benar dikenai sanksi administratif (Pasal 46 angka 24 UU Cipta Kerja yang mengubah Pasal 65 ayat (6) UU Perdagangan).

Larangan bagi pelaku usaha

Dalam kaitannya dengan kondisi dimana e-commerce dengan sengaja mengadakan penipuan flash sale terhadap konsumen, terdapat beberapa ketentuan yang berkaitan dengan perbuatan yang dilarang bagi pelaku usaha, salah satunya diatur dalam Pasal 9 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (“UU Perlindungan Konsumen”) yang berbunyi:

Pelaku usaha dilarang menawarkan, mempromosikan, mengiklankan suatu barang dan/atau jasa secara tidak benar, dan/atau seolah-olah barang tersebut telah memenuhi dan/atau memiliki potongan harga, harga khusus, standar mutu tertentu, gaya atau mode tertentu, karakteristik tertentu, sejarah atau guna tertentu.

Selain itu dalam Pasal 10 huruf d UU Perlindungan Konsumen juga diatur sebagai berikut:

Pelaku usaha dalam menawarkan barang dan/atau jasa yang ditujukan untuk diperdagangkan dilarang menawarkan, mempromosikan, mengiklankan atau membuat pernyataan yang tidak benar atau menyesatkan mengenai tawaran potongan harga atau hadiah menarik yang ditawarkan.

Baca juga: Hati-Hati! Sanksi Mengintai Pelaku Usaha yang Berikan Diskon secara Cuma-Cuma 

Sanksi Penipuan Flash Sale

Bagi pelaku usaha yang melanggar, dapat dikenai sanksi pidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun atau pidana denda paling banyak Rp 2 miliar (Pasal 62 ayat (1) UU Perlindungan Konsumen).

Selain itu, pelaku usaha yang sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam transaksi elektronik maka dikenai sanksi berupa pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1 miliar rupiah (Pasal 28 ayat (1) dan Pasal 45A ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (“UU ITE”)).

Selain itu, terdapat juga aturan mengenai “konten yang dilarang dalam platform” dalam Surat Edaran Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2016 tentang Batasan dan Tanggung Jawab Penyedia Platform dan Pedagang (Merchant) Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (Electronic Commerce) yang Berbentuk User Generated Content (“SE Menkominfo 5/2016”), Dalam Romawi V huruf B angka 1 huruf h SE Menkominfo 5/2016 disebutkan kriteria barang dan/atau jasa yang memuat konten negatif adalah yang memuat konten:

  • Ketidakjujuran
  • Kecurangan atau menyesatkan orang lain antara lain iklan mistis atau takhayul
  • Penipuan
  • Jasa pencucian uang
  • Jasa pemalsuan dokumen (termasuk dokumen ijazah dan/atau sertifikat) dan 
  • Skema piramida (termasuk pemasaran afiliasi atau money game).

Jadi, jika memang pelaku usaha atau pihak yang menyelenggarakan e-commerce menawarkan, mempromosikan, mengiklankan suatu barang dan/atau jasa dengan memiliki potongan harga namun secara tidak benar (flash sale itu tidak benar-benar ada), ia dapat dipidana sesuai UU Perlindungan Konsumen dan/atau UU ITE karena informasi yang menyesatkan yang menyebabkan kerugian konsumen.

Punya pertanyaan seputar legalitas usaha atau masalah hukum lain dalam bisnis anda? Yuk, segera hubungi kami di SmartLegal.id melalui tombol di bawah ini. 

Author: Sekar Dewi Rachmawati

Seberapa membantu artikel ini menurut Anda?

TERBARU

PALING POPULER

KATEGORI ARTIKEL

PENDIRIAN BADAN USAHA

PENDAFTARAN MERK

LEGAL STORY