Mau Punya Bisnis Minuman “Menantea” Jerome Polin? Intip Legalitasnya!

Smartlegal.id -
Bisnis Minuman Menantea

Youtuber Indonesia, Jerome Polin baru saja membuka bisnis minuman “Menantea” bersama dengan Jehian Polin yang merupakan kakak sekaligus managernya. 

Menantea sendiri berkonsep toko yang menjual berbagai macam minuman teh dan cemilan, untuk teman minum teh. Menantea sendiri baru resmi buka toko pada 10 April 2021 dan sudah memiliki media sosial resmi lewat akun Instagram @menantea.toko.

Sebagai kalangan muda, tentunya banyak remaja yang juga ingin memiliki bisnis seperti Jerome Polin. Tetapi masih banyak juga yang belum memahami legalitas usaha apa saja yang harus dipenuhi. Oleh karena itu, simak penjelasan terkait legalitas usaha “Menantea” yang nantinya bisa dijadikan acuan dalam melakukan usaha.

Badan Usaha Bisnis Minuman Menantea

Menilik akun LinkedIn Menantea, disebutkan bawah Menantea merupakan perusahaan tertutup. Perusahaan Tertutup adalah suatu perusahaan terbatas yang belum pernah menawarkan sahamnya kepada publik melalui penawaran umum dan jumlah pemegang sahamnya belum sampai kepada jumlah pemegang saham dari suatu perusahaan publik (Munir Fuadi, bukuPerseroan Terbatas Paradigma Baru“, hlm 14).

Meskipun berbentuk perusahaan tertutup, tetapi di dalam mendirikannya tetap berpedoman pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (UUPT). Dimana baik perusahaan tertutup maupun terbuka harus memiliki akta pendirian. Akta pendirian memuat anggaran dasar dan keterangan lain berkaitan dengan pendirian perusahaan (Pasal 8 ayat (1) UUPT).

Anggaran dasar memuat sekurang-kurangnya (Pasal 15 UUPT):

Nama dan tempat kedudukan Perseroan

Nama Perseroan harus didahului dengan frase “Perseroan Terbatas” atau disingkat “PT” (Pasal 16 ayat (2) UUPT). Perseroan mempunyai tempat kedudukan di daerah kota atau kabupaten dalam wilayah negara Republik Indonesia yang ditentukan dalam anggaran dasar sekaligus sebagai kantor pusat Perseroan (Pasal 17 UUPT).

Sejauh ini, Menantea belum tersemat frase “PT” di dalam namanya. Dan untuk tempat kedudukannya berada di Jl. Tomang Raya No.54, RT.1/RW.3, Jatipulo, Kec. Palmerah, Kota Jakarta Barat, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 11430.

    1. Maksud dan tujuan serta kegiatan usaha Perseroan
    2. Jangka waktu berdirinya Perseroan
    3. Besarnya jumlah modal dasar, modal ditempatkan, dan modal disetor
    4. Jumlah saham, klasifikasi saham apabila ada berikut jumlah saham untuk tiap klasifikasi, hak-hak yang melekat pada setiap saham, dan nilai nominal setiap saham tetapi tidak boleh memuat ketentuan tentang penerimaan bunga tetap atas saham dan ketentuan tentang pemberian manfaat pribadi kepada pendiri atau pihak lain.
    5. Nama jabatan dan jumlah anggota Direksi dan Dewan Komisaris
    6. Penetapan tempat dan tata cara penyelenggaraan RUPS
    7. Tata cara pengangkatan, penggantian, pemberhentian anggota Direksi dan Dewan Komisaris
    8. Tata cara penggunaan laba dan pembagian dividen.

Baca juga: Sebelum Mendirikan PT, Kenali Dulu Apa Itu Klausula Blokkering!

Perizinan Berusaha Bisnis Minuman dan Makanan

Untuk dapat memperoleh perizinan berusaha, pelaku usaha mengajukan permohonan melalui sistem OSS. Di dalam melakukan permohonan tersebut, pelaku usaha harus memperhatikan kode KBLI yang sesuai dengan jenis usaha yang dijalankan. Untuk pendaftaran produk makanan dan minuman, pelaku usaha dapat menggunakan kode KBLI sebagai berikut:

  • 56303 (bidang usaha penyedia minuman)

Kelompok ini mencakup jenis usaha penyediaan utamanya minuman baik panas maupun dingin dikonsumsi di tempat usahanya, bertempat di sebagian atau seluruh bangunan permanen, baik dilengkapi dengan peralatan/perlengkapan untuk proses pembuatan dan penyimpanan maupun tidak dan baik telah mendapatkan surat keputusan sebagai rumah minum dari instansi yang membinanya maupun belum.

KBLI ini ditujukan untuk usaha yang berskala mikro, kecil, dan menengah yang memiliki tingkat risiko rendah sehingga perizinan berusaha yang dibutuhkan adalah NIB.

  • 47911 (bidang usaha perdagangan eceran melalui media untuk komoditi makanan dan minuman)

Kelompok ini mencakup usaha perdagangan eceran berbagai jenis barang salah satunya makanan dan minuman melalui pesanan (surat, telepon atau internet) dan barang akan dikirim kepada pembeli sesuai dengan barang yang diinginkan. KBLI ditujukan untuk usaha yang berskala Mikro, Kecil, Menengah dan Besar yang memiliki tingkat risiko yang rendah maka perizinan berusaha yang dibutuhkan adalah NIB. Masa berlaku perizinan berusaha yaitu selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha. 

Menantea termasuk ke dalam KBLI 47911 karena produknya dijual secara satuan melalui internet yang dapat diakses melalui platform online seperti gofood dan grabfood.

Klasifikasi Merek

Merek adalah tanda yang dapat ditampilkan secara grafis berupa gambar, logo, nama, kata, huruf, angka, susunan warna, dalam bentuk dua dan/atau tiga dimensi, suara, hologram, atau kombinasi dari dua atau lebih unsur tersebut untuk membedakan barang dan/atau jasa yang diproduksi oleh orang atau badan hukum dalam kegiatan perdagangan barang dan/atau jasa (Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis).

Pelaku usaha yang melakukan pendaftaran merek tentunya akan mendapatkan hak atas merek. Hak atas Merek adalah hak eksklusif yang diberikan oleh negara kepada pemilik Merek yang terdaftar untuk jangka waktu tertentu dengan menggunakan sendiri Merek tersebut atau memberikan izin kepada pihak lain untuk menggunakannya (Pasal 1 angka 5 UU 20/2016). Sehingga pelaku usaha lain tidak dapat menggunakan merek yang terdaftar kecuali telah diberikan izin oleh pemilik merek tersebut.

Selain melindungi hak dari pelaku usaha tentunya merek juga dapat digunakan sebagai pembeda antara produk satu dengan yang lainnya. Sebelum mendaftarkan merek perlu diketahui terkait kelas merek yang akan digunakan.

Baca juga: Hati-Hati! Salah Pilih Kelas Merek, Permohonan Merek Bisa Dicoret

Masing-masing kelas merek memiliki deskripsi barang atau jasa yang termasuk di dalam kelas tersebut. Seperti yang diketahui bahwa Jerome Polin menjalankan bisnis minuman ini dengan menggunakan merek “Menantea”. Berdasarkan penelusuran di laman Ditjen Kekayaan Intelektual (DJKI), merek “Menantea” telah melakukan pendaftaran merek di kelas 30 dan 35 untuk produk minuman yang mendapat perlindungan sejak tanggal 27 April 2021.

Perjanjian Kerjasama

Jerome Polin dan Jehian Polin dalam menjalankan bisnisnya ini, dibantu oleh para ahli  di bidang kuliner seperti Slyvia Surya pendiri KopiSoe, Bisma Adi Putra seorang F&B Consultant, serta Hendy Setiono pendiri BabaRafi Enterprise. Untuk itu, perlu adanya perjanjian kerjasama oleh antar pihak guna menghindari kejadian yang tidak diinginkan di kemudian hari.

Baca juga: Mau Menjalin Kerjasama Bisnis? Perhatikan Ini Dulu!

Perjanjian kerjasama tersebut dapat dibuat secara tertulis yang di dalamnya mengatur seluruh kegiatan kerjasama antar kedua belah pihak, hak dan kewajiban para pihak, jangka waktu dan cara penyelesaian sengketa. Pembuatan perjanjian ini dapat berpedoman pada Pasal 1313 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata) dan Pasal 1320 KUHPerdata tentang syarat sahnya perjanjian. 

Perjanjian Franchise (Waralaba)

Menantea terus berekspansi dengan menawarkan franchise (waralaba) dari produknya untuk bisa dibuka di berbagai kota. Waralaba adalah hak khusus yang dimiliki oleh orang perseorangan atau badan usaha terhadap sistem bisnis dengan ciri khas usaha dalam rangka memasarkan barang dan/atau jasa yang telah terbukti berhasil dan dapat dimanfaatkan dan/atau digunakan oleh pihak lain berdasarkan perjanjian waralaba (Pasal 1 angka 1 Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2007 tentang Waralaba).

Baca juga: Punya Usaha Franchise Tapi Belum Terdaftar? Awas Kena Sanksi! 

Untuk membuka bisnis waralaba, tentunya para pihak wajib membuat perjanjian waralaba terlebih dahulu. Perjanjian waralaba ini setidaknya wajib memuat hal-hal seperti (Pasal 5 PP 42/2007):

  1. Nama dan alamat para pihak
  2. Jenis Hak Kekayaan Intelektual
  3. Kegiatan usaha
  4. Hak dan kewajiban para pihak
  5. Bantuan, fasilitas, bimbingan operasional, pelatihan, dan pemasaran yang diberikan Pemberi Waralaba kepada Penerima Waralaba
  6. Wilayah usaha
  7. Jangka waktu perjanjian
  8. Tata cara pembayaran imbalan
  9. Kepemilikan, perubahan kepemilikan, dan hak ahli waris
  10. Penyelesaian sengketa
  11. Tata cara perpanjangan, pengakhiran, dan pemutusan perjanjian.

Ingin mendirikan PT, CV atau mendaftarkan merek anda tanpa ribet? Tenang saja! Serahkan pada kami. Hubungi SmartLegal.id dengan menekan tombol di bawah ini.

Author: Intan Faradiba Ayrin

Seberapa membantu artikel ini menurut Anda?

TERBARU

PALING POPULER

KATEGORI ARTIKEL

PENDIRIAN BADAN USAHA

PENDAFTARAN MERK

LEGAL STORY